Assalamu'alaikum
Dari Abu Ayyub radhiallahu
‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من
صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
“Siapa saja
yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal, maka
itulah puasa satu tahun.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Tata cara puasa
Syawal
Ulama
berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakanpuasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat
pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa
Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat
Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun
hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada
beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan
secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat
ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri
karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan
sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan
dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful
Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang
lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal
tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh
Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau
menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum
terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan
ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan
Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit
taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Boleh puasa di
tanggal 2 Syawal
Ibnu Rajab
mengatakan, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak dimakruhkan puasa pada
hari kedua setelah hari raya (tanggal 2 Syawal). Ini sebagaimana diisyaratkan
dalam hadis dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang, ‘Jika kamu sudah selesai
berhari raya, berpuasalah.’ (H.r. Ahmad, no. 19852).” (Lathaiful Ma’arif,
hlm. 385)
Antara qadha dan
puasa Syawal
Keutamaan puasa
Syawal hanya diperoleh jika puasa Ramadan telah selesai
Syekh Muhammad
bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Setiap orang perlu memerhatikan bahwa
keutamaan puasa Syawal ini tidak bisa diperoleh kecuali jika puasa Ramadan
telah dilaksanakan semuanya. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki
tanggungan qadha Ramadan, hendaknya dia bayar dulu qadha Ramadan-nya,
baru kemudian melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Jika dia berpuasa
Syawal sementara belum meng-qadha utang puasa Ramadhan-nya maka dia
tidak mendapatkan pahala keutamaan puasa Syawal, tanpa memandang perbedaan
pendapat, apakah puasanya sebelum qadha itu sah ataukah tidak
sah.
Alasannya, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan,
kemudian dia ikuti dengan …” sementara orang yang punya kewajibanqadha puasa
Ramadan baru berpuasa di sebagian Ramadan dan belum dianggap
telah berpuasa Ramadan (penuh).
Boleh
melaksanakan puasa sunah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun,
mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap
bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa
menyebabkan tidak jadi beramal.” (Fatawa Ibni Utsaimin, kitab “Ad-Da’wah“,
1:52–53)
Keterangan dari
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, “Ulama berselisih pendapat
dalam masalah ini. Yang lebih tepat, mendahulukan qadha Ramadan
sebelum melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal atau puasa sunah lainnya.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang
siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal,
maka itulah puasa satu tahun.’ (H.r. Muslim). Siapa saja yang berpuasa
Syawal sebelum qadha puasa Ramadan maka dia tidak dianggap
‘mengikuti puasa Ramadan dengan puasa Syawal’, namun hanya sebatas ‘mengikuti SEBAGIAN puasa
Ramadan dengan puasa Syawal,’ karenaqadha itu hukumnya wajib dan
puasa Syawal hukumnya sunah. Ibadah wajib lebih layak untuk diperhatikan
dan diutamakan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jilid 15,
hlm. 392, Syekh Abdul Aziz bin Baz)
Bolehkah puasa
sunah Syawal sebelum qadha?
Keterangan dari
Syekh Khalid Al-Mushlih,
“Bismillahirrahmanirrahim.
Ulama berbeda
pendapat tentang bolehnya berpuasa sunah sebelum menyelesaikanqadha puasa
Ramadan. Secara umum, ada dua pendapat:
Pertama, bolehnya
puasa sunah sebelum qadha puasa Ramadan. Ini adalah pendapat
mayoritas ulama. Ada yang mengatakan boleh secara mutlak dan ada yang
mengatakan boleh tetapi makruh.
Al-Hanafiyah
berpendapat, ‘Boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha Ramadan karena qadha
tidak wajib dikerjakan segera. Namun, kewajiban qadha sifatnya
longgar. Ini merupakan salah riwayat pendapat Imam Ahmad.’
Adapun
Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa boleh berpuasa sunah sebelum qadha,
tetapi hukumnya makruh, karena hal ini menunjukkan sikap lebih menyibukkan diri
dengan amalan sunah sebelum qadha, sebagai bentuk mengakhirkan
kewajiban.
Kedua, haram
melaksanakan puasa sunah sebelum qadha puasa Ramadan. Ini
adalah pendapat Mazhab Hanbali.
Pendapat yang
kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa sunah sebelum qadha karena
waktu meng-qadha cukup longgar, dan mengatakan tidak boleh puasa
sunnah sebelum qadha itu butuh dalil. Sementara, tidak ada
dalil yang bisa dijadikan acuan dalam hal ini.”
(Sumber:http://www.saaid.net/mktarat/12/10-2.htm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar