Assalamu’alaikum
--- Fiqih
Wanita ---
A. Hukum
Memakai Krim Saat Berpuasa
Pertanyaan : Saat berpuasa, biasanya kulit menjadi kering dan
pecah-pecah. Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa?
Jawaban :
Ya benar, pada sebagian kita memang kulit akan cenderung menjadi
kering dan pecah-pecah pada saat berpuasa. Ini disebabkan karena cairan dalam
tubuh berkurang karena aktivitas yang tidak disertai dengan minum yang cukup.
Terkadang, kita membutuhkan krim pelembab baik itu untuk wajah maupun anggota
tubuh lain agar kulit tidak terlalu kering.
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan tentang bolehnya
penggunaan krim atau lotion pelembab ketika berpuasa jika memang dibutuhkan.
Karena pada hakikatnya, krim tersebut hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke
dalam tubuh. Bahkan sekalipun krim tersebut masuk dan meresap ke tubuh, hal itu
juga tidak menyebabkan batalnya puasa.
B.
Hukum Memakai Sepatu Berhak Tinggi
Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high
heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di
kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model
dicatwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red
carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di
sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan
sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels(sepatu
atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu
sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah
sepatu.
Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu
berhak tinggi ini?
Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin
Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat
bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena
wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat
berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap
kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi
persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang
belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan
diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya
membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok
atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak
lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus
memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan
perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat
keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para
wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan
sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu
kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu
berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat
pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga
dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan
jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik
itu model high heels maupunwedges itu tidak
diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu
resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high
heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik
dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategoritabarruj dalam
memakainya.
WALLAHU'ALAM.
Sumber : www.fiqihwanita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar