Sabtu, 12 Juli 2014

Hukum dan Waktu Pelaksaan Qunut Witir

Assalamu'alaikum

Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, dalam artikel ini sengaja menghadirkan pembahasan mengenai hukum dan kapan waktu membaca qunut witir.


A. Hukum Qunut Pada Shalat Witir

Mayoritas ulama sepakat hukum qunut di separuh terakhir Ramadhan adalah sunat. Tapi, mereka berbeda pendapat soal hukum qunut saat witir di luar bulan suci itu.

Qunut, dalam bahasa Arab memiliki beragam makna. Qunut bisa berarti diam dan menahan diri dari berbicara apa pun.

Seperti yang disebutkan oleh sahabat Zaid bin Arqam, konon para sahabat ketika itu masih sering berbicara saat sedang shalat sampai ayat ke-238 dari surah al-Baqarah turun.

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.”

Qunut juga bisa bermakna berdiri, beribadah, atau ketaatan. Tapi, kata Ibn Manzhur, makna qunut yang paling populer adalah doa.

Sedangkan, hakikat qunut adalah doa yang dilakukan dengan berdiri di atas kedua kaki. Sedangkan, pengertian qunut menurut pengertian syar'i adalah doa yang dilakukan dengan berdiri di rakaat terakhir saat shalat-shalat tertentu.

Pembacaan qunut, seperti yang dinukilkan di berbagai kitab fikih mazhab, banyak dilakukan di sejumlah shalat, baik sunat ataupun wajib.

Salah satunya, yang tak asing lagi ialah qunut di rakaat terakhir shalat witir. Apa hukum qunut ketika shalat witir, baik ketika Ramadhan ataupun hari-hari biasa?

Menurut dosen fikih perbandingan di Fakultas Tarbiyah Islam Universitas Al-Quds Terbuka Palestina, Dr Ismail Syandi, dalam bukunya yang berjudul Ahkam al-Qunut fi al-Fiqh al-Islamy, para ulama mazhab berbeda pendapat menyikapi persoalan qunut di rakaat terakhir shalat witir.

Dalam pandangan kelompok yang pertama, kategori qunut ini hukumnya sunat. Pelaksanaannya tidak terbatas saat Ramadhan, tetapi juga berlaku tiap kali melakukan witir di sepanjang tahun.

Pendapat ini dipopulerkan, antara lain, Abu Yusuf dan Muhammad dari mazhab Hanafi, mazhab Hanbali, Imam Sahnun dari mazhab Maliki, Ibnu Mas'ud, Imam an-Nakha'i,  Ishaq, al-Hasan al-Bashri, ats-Tsauri, dan Abdullah Ibn al-Mubarak. Riwayat tertentu dari mazhab Syafi'i.

Sejumlah dalil menjadi dasar pandangan kelompok ini. Di antaranya, hadis Ubai bin Ka'ab yang dinukilkan oleh beberapa kitab sunan, seperti Sunan Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasai.

Hadis itu menyebutkan bahwa bahwa Rasulullah SAW membaca qunut ketika shalat witir di rakaat terakhir sebelum rukuk. Hadis ini diperkuat dengan riwayat lain dari Abdullah bin Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Ali bin Abi Thalib.

Dalil-dalil di atas, menurut pandangan kelompok pertama, menunjukkan bahwa Rasul kerap qunut saat shalat witir di sepanjang tahun, tak cuma ketika Ramadhan.

Apalagi, qunut tersebut juga berfungsi sebagai doa. Maka, seyogianya doa tidak hanya dipanjatkan hanya saat Ramadhan.

Sedangkan, menurut pandangan kubu yang kedua, qunut di rakaat terakhir shalat witir hanya dianjurkan di separuh terakhir dari Ramadhan.
Opsi ini merupakan pendapat yang populer di kalangan mazhab Syafi’i dan pendapat Imam Malik seperti yang dinukilkan oleh riwayat Ibnu Habib.

Demikian pula pendapat Imam Ahmad di salah satu riwayat. Deretan nama ulama salaf juga mendukung pendapat ini, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka'ab, Abdullah bin Umar, Qatadah, Ibn Sirin, Sa'id bin Abi al-Hasan, az-Zuhri, Ibn al-Mundzir, Yahya bin Tsabit, az-Zubairi, dan Abu Bakar al-Atsram.

Kelompok ini merujuk pendapat mereka ke sejumlah dalil, antara lain, riwayat dari Umar bin Khatab. Konon, sahabat Rasul berjuluk al-Faruq itu pernah mengumpulkan para sahabat untuk shalat tarawih ketika Ramadhan.

Dan, sepanjang pelaksanaannya, doa qunut hanya dipanjatkan di separuh terakhir bulan suci itu. Di hadapan sahabat, ketentuan qunut ini tidak ada yang menyangkal satu pun.

Hadis yang kedua adalah riwayat Anas bin Malik yang terdapat di Sunan al-Baihaqi. Sekalipun, riwayat ini dihukumi lemah oleh sejumlah ulama hadis, seperti Ibn 'Addi dan adz-Dzahabi.

Terdapat satu lagi opsi pendapat yang menyatakan bahwa, pembacaan qunut itu dianjurkan sepanjang Ramadhan, tidak sekadar berlaku di separuh terakhir bulan suci itu.

Pandangan ini merupakan salah satu riwayat di mazhab Syafi'i. Imam an-Nawawi menyandarkan pendapat ini pula ke salah satu riwayat dari Imam Malik.

Bahkan, pendapat lain mengutarakan pada hakikatnya yang dimaksud dengan qunut bukan doa, tetapi melaksanakan shalat dengan berdiri dan khusyuk. Karenanya, hukum qunut saat shalat, tak terkecuali witir, adalah makruh.

Menurut Ibn al-Qasim dan Ali, pandangan ini dinukilkan dari Imam Malik. Tetapi, pendapat yang populer di mazhab Maliki, yaitu hukum qunut makruh. Bahkan, Imam Thawus menyatakan qunut ketika witir adalah bid'ah. Hanya saja, pendapat ini tidak populer dan lemah.

***
Hukum Qunut:

Para ulama berbeda pendapat tentang qunut yang dilakukan pada shalat witir, diantaranya :
 
1. Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut didalam shalat witir adalah wajib dilakukan sebelum ruku’.Dua sahabatnya, Abu Yusuf dan Muhammad, mengatakan bahwa hal itu adalah sunnah dilakukan sebelum ruku’.

2. Para ulama Maliki dalam pendapatnya yang masyhur serta Thawus dan juga riwayat dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa qunut tidaklah disyariatkan didalam shalat witir. Dari Thawus disebutkan bahwa dia mengatakan,”Qunut didalam shalat witir adalah bid’ah.” dari Ibnu Umar bahwa dirinya tidaklah melakukan qunut didalam setiap shalat. Dan yang masyhur dari madzhab Maliki ini adalah dimakruhkan melakukan qunut didalam shalat witir. Ada juga riwayat dari Malik yang menyebutkan bahwa dia melakukan qunut di dalam shalat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan.

3. Para ulama Syafi’i didalam pendapatnya yang paling shahih adalah dianjurkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan khususnya. Apabila seseorang melakukan shalat witir dengan satu rakaat maka hendaklah dia melakukan witir didalamnya dan jika dia melakukan witir dengan rakaat yang lebih dari satu maka hendaklah dia melakukannya pada rakaat terakhir. Ar Rofi’i berpendapat bahwa secara lahiriyah dari perkataan Syafi’i adalah memakruhkan qunut di luar pertengahan akhir dari bulan Ramadhan. Adapun tempat melakukan qunut didalam shalat witir adalah setelah mengangkat kepalanya dari ruku’, inilah pendapat yang benar dan masyhur. Adapun lafazh qunut didalam shalat witir seperti didalam shalat shubuh.

4. Para ulama Hambali mengatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan qunut pada satu rakaat terakhir dari shalat witir setelah ruku’, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Anas bahwa Nabi saw melakukan qunut setelah ruku’” Ibnu Qudamah mengatakan,”…. Disyariatkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir seperti pertengahan akhir dari bulan Ramadhan…” Seandainya seseorang bertakbir dan menagangkat kedua tangannya setelah membaca (surat) lalu melakukan qunut sebelum ruku’ maka itu dibolehkan, sebagaimana riwayat dari Ubai bin Ka’ab bahwa Rasulullah saw pernah melakukan qunut didalam shalat witir sebelum ruku.’” (al Mausu’ah al Fihiyah juz II hal 12333 – 12336). 



B. Waktu Pelaksanaan Qunut Witir

Tentang waktu pelaksanaan qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama.

Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil.

Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?”. “Jika engkau mau”. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih (Al Mushannaf, 2: 98)

Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah.

Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah.


C. Kesimpulan pendapat

Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir,

وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ .

“Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271)

Wallahu waliyyut taufiq.


 [BERBAGAI SUMBER]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar