Selasa, 07 April 2015

Fiqih : Tayamum

TAYAMUM

A.    PENGERTIAN TAYAMUM
Tayamum menurut bahasa berarti menuju, sedangkan menurut syara berarti mengumpulkan debu yang suci kepada wajah dan ke dua tangan di sertai dengan niat dan cara tertentu.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah : 6
وَاِنْكُنْتُم مَرْضٰٰٰ وَعَلىَ سَفرٍ اَوْجآءَ احَدُ مِّنكمْ منَ الغَآءِطِ اَولأَ مَسْتُمُ النِّسآَء فَلَمْ تَجِدُ وَامَآءَ فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدُا طَيْبًآ فَا مَسَحُوْ بِوُجُوْهِكُمُ وَاَيْدِ يَكُمْ مِنْه.ُ


“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembalidari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah: 6)

1.      Syarat-syarat Tayamum
Tayamum di anggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
a.       Telah masuk waktu shalat
b.      Sudah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah tiba.
c.       Menggunakan tanah atau debu yang suci
d.      Menghilangkan najis terlebih dahulu
e.       Berusaha mengetahui kiblat terlebih dahulu.

2.      Rukun Atau Fardhu Tayamum
Yang termasuk fardu tayamum, yaitu :
a.       Niat
b.      Mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu dua kali pukulan
c.       Tertib
Rukun tayamum ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
قَالَ رَسُوْلُ الله : التَيَمّمُ َضَرْبَتانِ ,ضَرَبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرَبَةٌ  لِلْيَدَيْنِ (رواه الد ارقطنى)

“Rasulullah SAW telah bersabda : Tayamumlah itu dua kali tepukan, sekali untuk muka dan sekali lagi untuk kedua tangan. (HR. Daruqutni)
3.      Sunnah-sunnah Bertayamum
a.       Semua yang di sunnahkan dalam berwudhu juga sama di sunnahkan dalam tayamum, seperti membaca basmallah.
b.      Menebarkan jari ketika menepukannya pada tangan.
c.       Menipiskan debu dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya.
4.      Sebab-sebab Tayamum
Tayamum di lakukan sebagai pengganti wudhu karena ada sebab-sebab sebagai berikut, yaitu :
a.       Karena tidak ada air
Setelah shalat tidak wajib mengulang lagi shalat apabila sudah mendapatkan air. Sedangkan dalam keadaan junub/hadats besar, maka wajib mandi bila mendapatkan air. Karena tayamum menghilangkan hadats.
b.      Karena sakit, yang tidak di bolehkan terkena air.
c.       Karena berada pada perjalanan jauh dimana tidak ada air.

5.      Hal-hal yang dapat membatalkan tayamum, diantaranya :
a.       Hal-hal yang membatalkan tayamum sama saja dengan hal-hal yang membatalkan wudhu
b.      Ada air setelah tidak ada sebelum shalat
c.       Mampu menggunakan air seperti halnya orang yang sakit lalu sembuh.

d.      Murtad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar