Selasa, 07 April 2015

Fiqih : Mandi

MANDI

A.    PENGERTIAN MANDI
Mandi menurut bahasa adalah mengalirkan air pada tubuh, sedangkan menurut istilah mandi adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat.
Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 222 Allah berfirman :
اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ ..........
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah : 222)
1.      Macam-macam Mandi, yaitu :
a.       Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi yang menentukan syahnya ibadah yang mempersyaratkan kesucian yakni terjadinya sebab-sebab yang mewajibkan seperti janabat, haid, nifas dan mati.
b.      Mandi sunah, yaitu mandi seperti pada hari raya fitri, hari raya akad, mandi sesudah memandikan mayat,dll.

2.      Cara-cara Mandi
a.       Cara mandi besar atau wajib :
-          Niat
-          Membasuhkan air keseluruh bagian luar tubuh
-          Tertib
b.      Cara mandi sunah
-          Membaca basmalah
-          Membasuh kedua tangan keluar bejana
-          Berwudhu dengan sempurna
-          Menyela-nyela rambut kepala dengan air kemudian membasuhkan kepala tiga kali.
-          Menggosok-gosok seluruh badan
-          Membasuh bagian tubuh sebelah kanan terlebih dahulu kemudian sebelah kiri.
-          Memperhatikan lekuk-lekuk tubuh ketika membasuh.
-          Meniga kalikan membasuh
3.      Beberapa hal yang dapat memakruhkan dalam mandi, yaitu :
-          Berlebihan dalam menggunakan air

-          Mandi dalam air yang tergenang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar