TAYAMUM
A. PENGERTIAN TAYAMUM
Tayamum menurut
bahasa berarti menuju, sedangkan menurut syara berarti mengumpulkan debu yang
suci kepada wajah dan ke dua tangan di sertai dengan niat dan cara tertentu.
Sebagaimana
firman Allah dalam QS. Al-Maidah : 6
وَاِنْكُنْتُم
مَرْضٰٰٰ وَعَلىَ سَفرٍ اَوْجآءَ احَدُ مِّنكمْ منَ الغَآءِطِ اَولأَ مَسْتُمُ
النِّسآَء فَلَمْ تَجِدُ وَامَآءَ فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدُا طَيْبًآ فَا مَسَحُوْ
بِوُجُوْهِكُمُ وَاَيْدِ يَكُمْ مِنْه.ُ
“Dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembalidari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
(QS. Al-Maidah: 6)
1. Syarat-syarat Tayamum
Tayamum
di anggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
a. Telah masuk waktu shalat
b. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak
mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah tiba.
c. Menggunakan tanah atau debu yang suci
d. Menghilangkan najis terlebih dahulu
e. Berusaha mengetahui kiblat terlebih
dahulu.
2. Rukun Atau Fardhu Tayamum
Yang termasuk fardu
tayamum, yaitu :
a. Niat
b. Mengusap wajah dan kedua tangan dengan
debu dua kali pukulan
c. Tertib
Rukun tayamum ini
sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
قَالَ رَسُوْلُ الله : التَيَمّمُ َضَرْبَتانِ
,ضَرَبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرَبَةٌ
لِلْيَدَيْنِ (رواه الد ارقطنى)
“Rasulullah
SAW telah bersabda : Tayamumlah itu dua kali tepukan, sekali untuk muka dan
sekali lagi untuk kedua tangan. (HR. Daruqutni)
3. Sunnah-sunnah Bertayamum
a. Semua yang di sunnahkan dalam berwudhu
juga sama di sunnahkan dalam tayamum, seperti membaca basmallah.
b. Menebarkan jari ketika menepukannya pada
tangan.
c. Menipiskan debu dengan cara mengibaskan
kedua telapak tangan atau meniupnya.
4. Sebab-sebab Tayamum
Tayamum
di lakukan sebagai pengganti wudhu karena ada sebab-sebab sebagai berikut,
yaitu :
a. Karena tidak ada air
Setelah shalat tidak
wajib mengulang lagi shalat apabila sudah mendapatkan air. Sedangkan dalam
keadaan junub/hadats besar, maka wajib mandi bila mendapatkan air. Karena
tayamum menghilangkan hadats.
b. Karena sakit, yang tidak di bolehkan
terkena air.
c. Karena berada pada perjalanan jauh
dimana tidak ada air.
5. Hal-hal yang dapat membatalkan tayamum, diantaranya :
a. Hal-hal yang membatalkan tayamum sama saja dengan
hal-hal yang membatalkan wudhu
b. Ada air setelah tidak ada sebelum shalat
c. Mampu menggunakan air seperti halnya
orang yang sakit lalu sembuh.
d. Murtad.
Sumber : www.dasistalovers.wordpress.com